Membuat SIM Internasional di Jakarta

Bagi yang ingin menetap agak lama di luar negeri, atau sekedar berwisata namun ingin merasakan mengendarai kendaraan di negeri orang, jangan lupa bahwa setiap negara pasti memiliki aturan mengenai kewajiban memiliki izin mengemudi bagi pengguna lalu lintas. Bagaimana dengan SIM kita, apakah dapat digunakan di luar negeri? Jawabannya adalah: membuat SIM Internasional ketika berada di Indonesia.

Mereka yang tinggal di kawasan Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM dimaksud di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Pelayanan yang diberikan oleh petugas di sini sangat baik. Prosedur pembuatannya tidak sulit dan relatif cepat: rata-rata memakan waktu hanya 15-20 menit sejak pendaftaran hingga SIM dicetak dan siap digunakan. Prosedur yang cepat ini dimungkinkan karena pemohon tidak perlu menjalani tes atau ujian baik tertulis maupun praktek karena sudah memiliki SIM Nasional sebelumnya.

Biaya pembuatan SIM Internasional adalah sebesar Rp 250.000 sementara untuk perpanjangan, biayanya lebih murah Rp 25.000 yaitu sebesar Rp 225.000.

Berikut adalah kutipan brosur mekanisme penerbitan SIM Internasional:

Brosur SIM Internasional1

Brosur SIM Internasional2

Semoga informasi ini bermanfaat.

Jakarta, 28 Maret 2016