Laman Al Jazeera hari Jum’at tanggal 29 Januari 2016 menurunkan berita bahwa mulai tahun 2016 ini, para penunggak pajak di Amerika, khususnya mereka yang memiliki tunggakan lebih dari USD 50,000 dapat menerima sanksi berupa penbekuan hingga pencabutan paspor.
Kebijakan yang sudah disetujui oleh Congres pada bulan Desember yang lalu ini cukup keras dan mengundang reaksi yang beragam. Kebijakan ini berlaku tidak hanya kepada para pembayar pajak yang berada di Amerika Serikat namun juga kepada mereka yang sedang berada di luar negara Paman Sam tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah Amerika Serikat yang diberi nama Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak khususnya kepada para pembayar pajak AS yang berada di luar negeri.
Reaksi negatif terhadap kebijakan ini antara lain berisi kritik yang meragukan kesiapan IRS (lembaga pemungut pajak di AS) dalam hal efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan kebijakan dimaksud.
Berikut tautan ke tulisan lengkap yang dimuat di laman Al Jazeera:
http://www.aljazeera.com/indepth/features/2016/01/cost-paying-taxes-160129102849534.html