Penghindaran pajak McDonalds Corporation

Daily Mail online edisi hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 menurunkan berita tentang penghindaran pajak yang dilakukan oleh raksasa makanan cepat saji, McDonalds Corporation. Nilai penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Amerika ini ditaksir bernilai 730 juta poundsterling. Aktivitas penghindaran pajak ini membuat perusahaan membayar pajak dengan nilai kurang dari 1 persen dari pendapatan mereka. Modus penghindaran pajak yang dilakukan oleh McDonalds merupakan modus yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan MNC (multi national corporation) lainnya yaitu dengan cara memanfaatkan fasilitas pajak yang diberikan oleh Negara tax haven, salah satunya Luxemburg.

Di dalam tulisan tersebut, disebutkan juga bahwa beberapa perusahaan besar lainnya seperti Amazon, Disney, Ikea dan Pepsi, ditengarai juga melakukan praktek penghindaran pajak.

Berikut adalah tautan ke berita dimaksud:

http://www.dailymail.co.uk/news/article-2971124/McTax-dodge-burger-giant-avoided-paying-730m-funnelling-billions-Luxembourg-firms-pay-little-1-income.html

Leave a comment