Alaska menerapkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi setelah 35 tahun

Laman news.com.au tanggal 10 Desember 2015 menurunkan berita mengenai diterapkannya Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Alaska setelah 35 tahun negara “bebas Pajak Penghasilan Orang Pribadi”. Penerapan Pajak Penghasilan bagi individu ini “terpaksa” dilakukan oleh Pemerintah Negara Bagian Alaska menyusul semakin menurunnya pendapatan dari minyak yang selama ini menjadi sumber utama pemasukan. Diberitakan bahwa kontribusi minyak terhadap penerimaan negara bagian saat ini mencapai proporsi sekitar 75 persen, menurun cukup banyak dibanding periode sebelumnya yaitu 90 persen. Dengan menurunnya pendapatan dari minyak, maka alternatif sumber penerimaan adalah dengan menerapkan pajak penghasilan.

Berikut tautan ke artikel dimaksud:

http://www.news.com.au/finance/business/breaking-news/alaskans-face-first-income-tax-in-35-years/news-story/9c97caeff181428ed4782117c12dc9a0