Tulisan menarik tentang pajak dari harian The Jakarta Post

Ada dua buah tulisan menarik tentang pajak yang dimuat oleh harian the Jakarta Post pada periode awal Maret 2015.

Kedua tulisan tersebut menjadi menarik pertama karena muncul pada masa-masa menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2015. Yang kedua karena masyarakat umum sudah semakin menyadari peran dan fungsi penting pajak di dalam membiayai pengeluaran Negara. Di sisi lain, dengan semakin tingginya peran pajak di dalam pembiayaan pembangunan, konsekuensi logis yang akan dirasakan oleh masyarakat adalah beban pajak yang harus ditanggung menjadi meningkat. Sayangnya, para pengguna uang pajak (dalam hal ini jajaran eksekutif maupun legislative yang mendapat gaji/upah) masih menunjukkan kinerja yang jauh dari harapan masyarakat.

Dua buah tulisan yang saya angkat di sini memiliki benang merah yaitu mengajak masyarakat (para pembayar pajak) untuk lebih kritis mengawasi jalannya pemerintahan (termasuk juga mengawasi kinerja legislative) karena mereka semua mendapat bayaran/gaji dari uang pajak. Uang pajak ini adalah jerih payah dan keringat dari para pembayar pajak yang sepatutnya dikembalikan dalam bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tulisan pertama adalah tulisan dari Vincent Lingga yang dimuat dalam edisi hari Jumat tanggal 6 Maret 2015. Judulnya: Corruption damages tax culture, discouraging compliance. Dalam tulisan tersebut, penulis mengulas kembali mengenai kepatuhan sukarela dari masyarakat (wajib pajak) yang akan meningkat seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk juga terhadap aparat pajak. Kaitannya dengan korupsi, kepercayaan masyarakat akan menurun apabila masyarakat menilai bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi belum maksimal. Ujung-ujungnya, kepatuhan sukarela dari masyarakat dalam urusan membayar pajak, menjadi terpengaruh alias menurun.

Berikut tautan ke tulisan dimaksud:

http://www.thejakartapost.com/news/2015/03/06/corruption-damages-tax-culture-discouraging-compliance.html

Tulisan kedua yang dimuat dalam edisi hari minggu tanggal 8 Maret 2015 merupakan tulisan seorang editor senior the Jakarta Post, yaitu Endy Bayuni. Judul artikelnya : No Taxation without representation. Dalam tulisan tersebut penulis mengkritisi pemanfaatan uang pajak khususnya dalam membiayai pengeluaran rutin dalam hal ini gaji kepada eksekutif dan legislatif. Sebagaimana diberitakan di media, sudah sangat banyak pejabat pemerintah maupun legislative yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tentu sangat menyakitkan mengingat mereka selama ini mendapat gaji yang nota bene berasal dari masyarakat yang dikumpulkan dalam bentuk uang pajak. Dengan kata lain, para pembayar pajak terpaksa harus menerima kenyataan bahwa uang pajak yang dibayarkan dengan susah payah di”hambur-hamburkan” dengan sia-sia oleh para koruptor (baik dari eksekutif maupun legislative). Sangat menyakitkan.

Berikut saya sajikan tautan maupun foto dari artikel tsb:

P_20150308_193010

http://www.thejakartapost.com/news/2015/03/08/view-point-no-taxation-without-representation.html

Satu hal yang mungkin masih perlu diulas lebih lanjut adalah perlunya meningkatkan pemahaman di kalangan para “pengguna uang pajak” (dalam hal ini eksekutif dan legislative) bahwa mereka selama ini dibayar oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Seringkali kita melihat dalam kehidupan sehari-hari bahwa para “penikmat uang pajak” tidak menyadari bahwa mereka dibayar dengan uang pajak.

Dari kedua buah tulisan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin sadar bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang pajak adalah sebuah keniscayaan. Jerih payah masyarakat (para pembayar pajak) harus mendapat “balasan” yang setimpal dari para eksekutif maupun legislative dalam bentuk kinerja yang lebih baik. Dengan meningkatnya pengawasan dari masyarakat, diharapkan praktek-praktek penyelenggaraan Negara akan semakin baik dan ujung-ujungnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat akan semakin membaik.